Indeks

Sindikat TPPO Bermodus Kerja ke Eropa Dibekuk, Korban Rugi Miliaran Rupiah!

Sindikat TPPO Bermodus Kerja ke Eropa Dibekuk, Korban Rugi Miliaran Rupiah!
Sindikat TPPO Bermodus Kerja ke Eropa Dibekuk, Korban Rugi Miliaran Rupiah! – Dok. Humas Polri

Polda Jawa Tengah sukses membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Sindikat ini memikat para pencari kerja dengan janji manis penempatan di berbagai negara Eropa, namun pada akhirnya menelantarkan mereka tanpa hak. Penangkapan ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan.

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ini bermula dari laporan dua korban yang berhasil kembali ke Indonesia setelah mengalami pengalaman pahit di Spanyol. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kedua korban dipaksa bekerja di kondisi yang sangat tidak layak, bahkan hingga 24 jam sehari, tanpa mendapatkan hak-hak yang dijanjikan sebelumnya. Mereka terpaksa membiayai kepulangan mereka sendiri, menunjukkan betapa kejamnya praktik sindikat ini.

Saat ini, Polda Jawa Tengah telah menetapkan KU (42) dan NU (41) sebagai tersangka utama. Kedua individu ini diduga kuat telah merekrut dan memberangkatkan setidaknya 83 pekerja migran ke beberapa negara di Eropa, termasuk Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. Modus operandi mereka terbilang rapi, membuat para korban percaya akan masa depan cerah di Benua Biru, padahal yang menanti adalah penderitaan dan eksploitasi. Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang semacam ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran kerja yang terlalu menggiurkan.

Atas perbuatan keji mereka, kedua tersangka dijerat dengan dua undang-undang sekaligus: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, seiring dengan komitmen aparat kepolisian untuk memberantas jaringan perdagangan orang hingga ke akar-akarnya.

Exit mobile version