Indeks

Sepeda Motor dan HP Lenyap Dini Hari: Tim Kalong Polres Pasbar Cokok Dua Pencuri Lintas Lokasi

Sepeda Motor dan HP Lenyap Dini Hari: Tim Kalong Polres Pasbar Cokok Dua Pencuri Lintas Lokasi
Sepeda Motor dan HP Lenyap Dini Hari: Tim Kalong Polres Pasbar Cokok Dua Pencuri Lintas Lokasi – Foto: Polres Pasaman Barat via SumbarFokus.com

Salingka Media – Pencurian sepeda motor Pasaman Barat kembali menjadi sorotan setelah Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan handphone. Dua individu, PS (24) dan SM (38), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang meresahkan.

Petugas gabungan sukses membekuk kedua pelaku pada Rabu, 18 Juni 2025, di dua lokasi terpisah. PS diamankan di Jorong Sarik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, sementara SM diringkus di Tampuniak Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali. Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Pasaman Barat ini bermula dari laporan pengaduan yang masuk pada 16 Juni 2025, dan secara resmi teregistrasi pada 18 Juni 2025 dengan nomor LP/B/112/VI/2025/SPKT RES PASBAR.

Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, yang mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan kronologi kejadian kepada awak media pada Kamis, 19 Juni 2025. Aksi pencurian itu terjadi di kediaman Muji Slamet, pelapor, yang berlokasi di Jorong Malasiro, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. Peristiwa nahas tersebut diperkirakan terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban, Muji Slamet, baru saja pulang mengantar orang tuanya dari rumah kerabat dan langsung beristirahat sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan paginya, sekitar pukul 05.00 WIB, sang istri membangunkan korban dengan pertanyaan mengenai keberadaan dua unit handphone yang sedang diisi daya, yang ternyata sudah raib dari tempatnya. Terkejut dengan kabar tersebut, korban segera memeriksa sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BA 2664 SAA miliknya yang semula terparkir di ruang depan dalam rumah. Betapa terkejutnya korban saat mendapati sepeda motornya juga telah lenyap.

Tanpa membuang waktu, korban segera melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat. Harapannya, kendaraan dan dua unit handphone miliknya dapat segera ditemukan, serta para pelaku dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, di bawah kepemimpinan Ipda Algino Ganaro, bergerak cepat. Setelah mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor Pasaman Barat yang merugikan Muji Slamet.

Dari hasil penyelidikan awal dan bukti yang cukup, petugas memperoleh informasi penting mengenai keberadaan pelaku PS. Ia diketahui sedang berada di sebuah warung es kelapa di pinggir jalan simpang kolam renang, Jorong Sarik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. PS berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dalam interogasinya, PS mengakui bahwa aksi pencurian tersebut tidak ia lakukan sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial SM.

Informasi ini segera ditindaklanjuti. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap SM yang terdeteksi berada di Tampuniak Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali. Tak butuh waktu lama, SM pun berhasil diamankan. Di hadapan petugas, kedua pelaku secara terang-terangan mengakui perbuatan mereka telah mencuri satu unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban.

Sebagai barang bukti, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BA 2664 SAA, serta dua unit handphone merk Vivo Y18 warna coklat dan Oppo A3X warna merah. Kedua pelaku kini telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat kejadian ini, korban Muji Slamet diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp18 juta.

Exit mobile version