
Salingka Media – Dua remaja di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), tertangkap basah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku, seorang pria berinisial BR (19), warga Jorong Kampung Baru, Kenagarian Sijunjung, dan seorang perempuan berinisial SR (19), warga Jorong Bukit Gombak, Kenagarian Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, kini harus menghadapi proses hukum.
Penangkapan Dini Hari
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Budi Rilvantino, menjelaskan bahwa keduanya diamankan pada Jumat (15/11/2024) dini hari di depan sebuah swalayan di Jorong Kampung Baru, Nagari Sijunjung. Saat itu, keduanya sedang nongkrong bersama beberapa rekan.
Petugas kepolisian yang sedang berpatroli mendapati sejumlah remaja berkumpul hingga larut malam, sehingga menimbulkan kecurigaan. Ketika petugas mendekati lokasi, salah satu remaja terlihat membuang sebuah bungkusan.
Barang Bukti Ditemukan
“Petugas yang didampingi kepala jorong dan beberapa warga langsung memeriksa lokasi. Dalam pemeriksaan, ditemukan beberapa paket sabu di dalam bungkusan yang dibuang tersebut,” ujar AKP Budi pada Sabtu (16/11/2024).
Saat diinterogasi, BR mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya. Ia juga mengaku menjual barang haram tersebut kepada SR.
Tes Urine Positif Narkoba
Untuk memperkuat bukti, kedua pelaku menjalani tes urine di RSUD Sijunjung, dan hasilnya menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan serta hasil tes urine, BR dan SR langsung kami bawa ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Budi.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) jo Pasal Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sijunjung. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman,” tambah AKP Budi.