Indeks

Sebanyak 81 orang Warga Binaan Lapas III Talu mendapatkan Remisi Hari Besar Idul Fitri 1444 H

Sebanyak 81 orang Warga Binaan Lapas III Talu mendapatkan Remisi Hari Besar Idul Fitri 1444 H

Salingka Media, Pasaman Barat – Sebanyak 81 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Talu, diusulkan mendapatkan Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Dari 138 orang warga binaan kami mengusulkan sebanyak 81 orang mendapatkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H,terdiri dari 45 orang mendapatkan remisi 15 hari kemudian 36 orang mendapatkan remisi 1 bulan.,” ujar Kepala lapas kelas III Talu Donni isa darmawan sabtu (22/4/2023).

Diawali dengan sholat ied pukul 07 00 wib kemudian khutbah ied, dilanjutkan dengan pembacaan sk remisi oleh kasi admisi dan orientasi serta penyerahan sk remisi oleh kalapas.

Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dengan baik. Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Proses pengajuan remisi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

Exit mobile version