Indeks

Satuan Narkoba Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba

 

Satuan Narkoba Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba
Satuan Narkoba Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Salingka Media, Tanah Datar – Satuan Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di tempat berbeda, Jumat (17/11/2023).

Genderang perang dengan narkotika terus ditabuh kepolisian, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H membenarkan telah menangkap dua orang terduga pengedar narkotika.

Tim Tarantula Polres Tanah Datar sekitar pukul 17.00 WIB berhasil menangkap tersangka JA di rumahnya di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Baca juga : Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Payakumbuh Pimpin Jalanya Press Release

Dari tangan tersangka JA, kami berhasil menyita 6 paket ganja kering yang dikemas dalam plastik bening, kata Desneri. Barang bukti lain yang berhasil disita petugas adalah Rp. Uang tunai 300 ribu dan handphone.

Kemudian, hanya satu jam setelah penangkapan JA, Tim Tarantula kembali menangkap seorang tersangka pengedar sabu.

Tersangka berinisial RS ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan raya Kec. Dataran Datar Lima Kecamatan.

Barang bukti yang disita petugas antara lain dua paket sabu, uang tunai Rp 250 ribu, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel.

Tertangkapnya dua tersangka pengedar narkotika ini karena adanya laporan masyarakat yang mencurigai mereka mengedarkan barang terlarang.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka JA dikenakan Pasal 114 ayat (1), juncto Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Sedangkan tersangka RS dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

 

(polrestanahdatar/humasrestanahdatar)

Exit mobile version