Indeks
Padang  

Bangunan Liar dan PKL di Adinegoro Ditertibkan, Satpol PP Padang Tegakkan Aturan

Bangunan Liar dan PKL di Adinegoro Ditertibkan, Satpol PP Padang Tegakkan Aturan
Bangunan Liar dan PKL di Adinegoro Ditertibkan, Satpol PP Padang Tegakkan Aturan – Dok. Humas

Salingka Media – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban umum. Kali ini, Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (12/06/2025). Penertiban ini merupakan langkah konkret Satpol PP Padang untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) yang selama ini disalahgunakan.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, serta didampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan, menyasar sejumlah bangli yang berdiri di atas area terlarang. “Sebelum pembongkaran ini, kami sudah melayangkan surat teguran, baik lisan maupun tertulis. Pihak kecamatan pun telah mengeluarkan surat perintah bongkar,” terang Eka Putra Irwandi.

Tidak hanya bangunan liar, penertiban ini juga menargetkan para pedagang kaki lima yang kedapatan melanggar di sekitar lokasi. Beberapa lapak dan barang dagangan seperti kursi dan meja turut diamankan ke markas Satpol PP sebagai barang bukti.

Eka Putra Irwandi menegaskan harapan Satpol PP Padang agar masyarakat selalu patuh terhadap aturan yang berlaku. “Kami sama sekali tidak melarang aktivitas berjualan. Namun, berdaganglah di tempat yang memang tidak menyalahi aturan. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum), serta mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Exit mobile version