
Upaya menjaga ketertiban umum di Kota Padang kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pada Senin, 14 April 2025, tim Satpol PP menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung.
Aksi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman. Ia menegaskan bahwa para pedagang telah menyalahi aturan dengan memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berjualan, yang jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Penertiban ini bukan tanpa alasan. Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya, namun tetap diabaikan. Karena itu, tindakan tegas kami ambil demi kenyamanan dan keselamatan warga,” ujar Rozaldi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita beberapa perlengkapan dagang milik PKL, seperti payung dan tenda, yang kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang sebagai barang bukti pelanggaran.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, turut memberikan penjelasan terkait kegiatan ini. Ia menekankan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua masyarakat.
“Ini bukan sekadar penindakan, tapi bentuk tanggung jawab kami menjaga ketertiban dan keindahan kota. Kami berharap warga bisa lebih disiplin dalam mematuhi aturan,” katanya.
Penertiban berlangsung dalam suasana kondusif tanpa adanya perlawanan. Satpol PP Padang pun memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin demi menciptakan lingkungan kota yang tertib dan aman.