
Salingka Media, Limapuluh Kota – Respon Cepat, tak selang berapa lama Polres 50 Kota tangkap pelaku jambret. Personel Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret).
Perampokan terjadi pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 22.15 WIB, tak berlangsung lama setelah kejadian tersebut, pada Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 00.16 WIB pelaku berhasil ditangkap di warung tepi jalan lintas Sumbar-Riau di jorong Lubuak Jantan Nagari Manggilang.
Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf Membenarkan kejadian tersebut, “benar tim opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tepi jalan lintas Sumbar-Riau Jorong Lubuak Jantan Nagari Manggilang Kecamatan Pangkalan”, Ujar Condrat.
Kapolres juga menyampaikan “sekarang yang bersangkutan sudah kami lakukan interogasi dan benar yang bersangkutan melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret).
Kami juga telah mengamankan barang bukti – 1 unit sepeda motor merek KLX
– 1 Unit Handphone merek samsung A042E warna hitam
– 1 Unit Handphone merek samsung A20 warna Hitam
– 1 Unit Air Softgun merek pietro beretta
-1 helai jaket berwarna hitam
– dan 1 buah helm berwarna hitam.
Pelaku di jerat dalam rumusan pasal 365 ayat (1) dan (2) angka ke-2e KUH Pidana tentang pencurian, kemudian barang bukti sudah kami amankan”, Ungkapnya.
Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News