Indeks
Padang  

Remaja di Padang Jadi Korban Sodomi, Pria 60 Tahun Ditangkap Polisi

Remaja di Padang Jadi Korban Sodomi, Pria 60 Tahun Ditangkap Polisi
Remaja di Padang Jadi Korban Sodomi, Pria 60 Tahun Ditangkap Polisi – Dok. posmetropadang

Salingka Media – Kasus sodomi remaja kembali mengguncang Kota Padang. Seorang pria berusia 60 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencabulan berulang kali terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. Aksi bejat ini bahkan disertai bujukan dan ancaman, membuat korban memilih bungkam dalam tekanan psikologis yang berat.

Tim Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria lanjut usia berinisial DS pada Rabu (7/5) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Pria 60 tahun ini diduga kuat telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja laki-laki selama beberapa waktu secara berulang.

AKP Muhammad Yasin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah keluarga korban melapor ke pihak berwajib. Laporan itu bermula dari kejanggalan yang dirasakan orang tua korban terhadap perubahan perilaku sang anak.

“Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti awal, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Yasin saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (9/5).

Dalam pengakuannya, pelaku mengungkapkan telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Setiap kali beraksi, DS menggunakan rayuan serta intimidasi agar korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun.

Perlakuan ini menyebabkan korban mengalami gangguan psikologis yang cukup serius. Orang tua korban yang menyadari perubahan itu akhirnya membuka percakapan, hingga korban mengungkapkan kebenaran tentang kejadian yang dialaminya. Tanpa menunda, keluarga langsung membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Korban adalah seorang pelajar berusia 14 tahun. Kondisinya kini dalam pendampingan untuk pemulihan psikologis,” tambah AKP Yasin.

Pihak kepolisian juga menyatakan masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap. Tindakan ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan keadilan dan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.

Pelaku akan dikenakan jerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun,” pungkasnya

Exit mobile version