
Salingka Media – Seorang pria berinisial MR, warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, ditangkap oleh kepolisian karena melakukan aksi pencurian di sebuah toko perhiasan di Kota Padang Panjang.
Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, MR melancarkan aksinya pada malam hari tanggal 25 Juli 2024. Ia berhasil mencuri tiga unit handphone dan satu laptop dari toko tersebut, menyebabkan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR di rumahnya pada Sabtu dini hari, 5 Oktober 2024. Saat ditangkap, MR mengakui perbuatannya. Dia menyatakan bahwa ia masuk ke toko korban dengan cara mencongkel jendela.
MR juga mengungkapkan bahwa barang-barang hasil curiannya telah dijual di Padang Pariaman dan Kota Padang. Hasil dari pencurian tersebut, menurut pengakuan MR, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berjudi online.
AKBP Kartyana dalam konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, pada Senin (7/10), menyatakan bahwa MR kini menghadapi hukuman yang berat. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.