
Salingka Media, Padang – Polsek Lubuk Begalung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di Kota Padang. Seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku pemalakan terhadap para pedagang di kawasan Pasar Pagi Parak Laweh berhasil diringkus petugas saat sedang terlelap di rumahnya.
Pria berinisial Miftahul Alamsyah, yang lebih dikenal dengan sebutan Cibe (33), ditangkap pada Kamis (15/5) sekitar pukul 18.15 WIB. Penangkapan berlangsung di kediamannya di Jalan Baru, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Pelaku kerap meminta uang secara paksa kepada pedagang pasar. Aksinya bahkan terekam jelas oleh kamera pengawas,” ujar Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, pada Sabtu (17/5). Kompol Robby menegaskan bahwa rekaman CCTV tersebut menjadi dasar kuat pihaknya untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan patroli dan pengumpulan informasi dari lokasi kejadian, polisi kemudian menyusun langkah cepat. Cibe yang diduga kerap melakukan aksi pemalakan serta mengatur parkir liar di sekitar pasar, akhirnya dibekuk tanpa perlawanan saat masih tertidur.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp56 ribu yang diduga hasil dari pemalakan terhadap pedagang,” tambah Kompol Robby.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyatakan penyesalan dan bersedia menandatangani surat pernyataan di hadapan pihak kepolisian, berjanji tak akan mengulangi aksinya.