Indeks

Predator Seks Jepara Ditangkap, 31 Anak Jadi Korban

Pria berinisial S (21), terduga predator seksual asal Jepara, terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan memakai masker saat diperlihatkan ke publik pada Rabu, 30 April 2025.
Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Kasus predator seks Jepara mengungkap sisi gelap kejahatan terhadap anak-anak yang marak terjadi di era digital. Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial S, warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur. Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat sedikitnya 31 anak menjadi korban dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kekhawatiran orang tua korban yang secara tak sengaja menemukan video mencurigakan di ponsel anaknya. Saat diperbaiki, isi ponsel tersebut menunjukkan rekaman video tak senonoh yang langsung memicu laporan kepada kepolisian. Dari sinilah tabir kelam predator seks Jepara mulai terbuka.

Tim Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 31 anak di wilayah Jepara, Rabu (30/4/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, menyampaikan bahwa pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dan terorganisir. Ia menggunakan aplikasi Telegram untuk mendekati para korban, merayu mereka secara psikologis, dan memanipulasi mereka agar menuruti permintaan tidak senonohnya. Beberapa korban bahkan dipaksa merekam diri tanpa busana dengan ancaman akan menyebarkan konten tersebut jika tidak menuruti kemauan pelaku.

“Ini adalah bentuk kejahatan terhadap anak yang sangat serius. Korban dirayu lewat media sosial, diminta kirim video, dan jika menolak, diancam akan disebar. Bahkan ada korban yang sampai ingin bunuh diri karena tekanan itu,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Jepara pada Rabu, 30 April 2025.

Foto: Polda Jateng saat menggeledah rumah pria yang menjadi predator seks pemerkosa 31 anak di Jepara, Rabu (30/4/2025). (Dian Utoro Aji/detikJateng)

Investigasi yang dilakukan pihak berwenang menemukan bahwa pelaku menyimpan semua video dalam folder tersusun rapi, lengkap dengan nama masing-masing korban. Tidak hanya berasal dari Jepara, para korban juga ditemukan berasal dari daerah lain seperti Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.

Kejahatan ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan, sejak September 2024. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang sama berulang kali. Menurut keterangan dari Ketua RT setempat, Zajri, pelaku dikenal sebagai sosok pendiam yang bekerja di konveksi dan tidak banyak berinteraksi dengan warga sekitar.

Pria berinisial S (21), yang diduga sebagai pelaku kasus predator seksual di Jepara, terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan menggunakan masker saat ditampilkan pada Rabu, 30 April 2025. Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

“Kami kaget sekali. Tidak ada yang menyangka. Dia tertutup, jarang bersosialisasi,” ujar Zajri saat diwawancarai.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang tentang Pornografi, Perlindungan Anak, serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

“Yang kami hadapi bukan pelaku biasa. Ini predator yang sudah merusak masa depan banyak anak,” tegas Dwi Subagio.

Exit mobile version