
Salingka Media – Jaringan besar judi online internasional akhirnya berhasil dibongkar oleh tim siber Polri. Langkah ini menjadi sorotan publik karena skema yang dijalankan melibatkan ribuan rekening dan tersangka dari berbagai wilayah, termasuk seorang warga negara asing.
Langkah tegas ini dilakukan setelah Polri menerima laporan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil analisis, ditemukan hampir 6.000 rekening—tepatnya 5.885—yang diduga kuat digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online ilegal. Penelusuran ini membuahkan hasil besar: sebanyak 164 rekening telah diblokir dengan nilai penyitaan mencapai Rp61 miliar. Ribuan rekening lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Komjen Pol Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, menyampaikan bahwa total aset yang berhasil disita mencapai angka mencengangkan: Rp75 miliar. “Dalam perkara ini, kami juga telah menangani 17 berkas perkara, di mana dua di antaranya sudah mendapat putusan hukum dari pengadilan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Investigasi lebih lanjut menelusuri jejak jaringan ini hingga ke situs daring yang dikenal dengan nama h55.hiwin.care. Penggerebekan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, dengan penangkapan terhadap tersangka berinisial DH. Tak berhenti di sana, kepolisian kembali mengamankan tiga pelaku lainnya pada 30 April 2025, masing-masing di Bogor, Jakarta Utara, dan Cengkareng.
Yang menjadi perhatian adalah salah satu tersangka, QR, merupakan warga negara asing asal Tiongkok. Ia diduga menjadi dalang utama di balik pengelolaan operasional situs judi online internasional tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp14 miliar.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka menghadapi dakwaan berat berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Transfer Dana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.
“Para pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 TPPU. Ancaman hukumannya bisa sampai dua dekade penjara,” tegas Komjen Pol Wahyu Widada.