
Salingka Media, Bukittinggi, Sumatera Barat – Upaya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Sumatera Barat berhasil digagalkan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi. Dua pemuda berinisial IP (23) dan AD (23), yang diduga kuat sebagai kurir, ditangkap saat melintas di Jalan Raya Bukittinggi-Medan, tepatnya di KM 6, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat dini hari (11/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika antarprovinsi di jalur tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif terhadap mobil yang digunakan dua tersangka. Ketika kendaraan mereka melintas di titik yang telah kami pantau, kami langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Yuda pada Minggu (13/4).
Setelah mobil dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 14 paket besar ganja yang dibungkus dengan lakban coklat, disembunyikan dalam karung hijau di dalam kendaraan. Tidak hanya itu, satu paket ganja lainnya ditemukan di dalam dashboard mobil dan satu paket lagi ditemukan di saku salah satu pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut berasal dari Penyabungan dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat. Saat ini, seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan, telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.