Salingka Media, Jatim – Polresta Malang Kota belum menyita aset apapun yang dikuasai oleh crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dalam kasus penipuan investasi robot trading.
Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya bersama Polda Jatim masih akan melakukan penelusuran terkait aset-aset itu.
“Kami baru dua hari melakukan penahanan, makanya kami masih membentuk tim dibantu dari jajaran Polda Jatim untuk tracing aset,” jelasnya seperti dilansir cnnindonesia.com, Rabu (8/3/23).
Lulusan Akpol 2000 ini mengatakan pihaknya juga sudah berkirim surat ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya menelusuri aset kekayaan Wahyu Kenzo itu penting dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Meski tidak ada aset yang disita, pihaknya baru menyita 8 dus minuman nutrisi “Greenshake” dan “Gluberry”, dua sertifikat pembayaran robot perdagangan investasi, dan tiga unit iPhone.
Selain itu, polisi saat ini sedang mengumpulkan informasi tentang korban penipuan Wahyu Kenzo, yang sejauh ini diperkirakan mencapai 25.000. Dan kini sedikitnya ada 500 korban yang berhasil dikumpulkan polisi. Total kerusakan mereka Rp 500 miliar – Rp 1 triliun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., mengatakan kepolisian membuka telepon layanan pengaduan atau hotline untuk menghimpun para korban praktik penipuan robot trading Wahyu Kenzo.
“Pak Kapolda Jawa Timur sudah membuka nomor hotline dengan Polres Malang Kota terkait dengan kejadian ini, dengan nomor 081137902000. Mungkin ini bisa di sosialisasikan barangkali masih ada yang merasa dirugikan terkait hal ini,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 25.000 orang yang berinvestasi di robot trading milik Wahyu Kenzo itu ditipu. Dan bisnis ini diduga meraup untung hingga 9 triliun.
Akibat perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.12 miliar.