
Salingka Media – Seorang pria berinisial S (51) ditangkap oleh kepolisian di Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial JE (23).
Kepala Seksi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Proses hukum sedang berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tersangka saat ini dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” jelas Yanti pada Rabu (9/10/2024).
Insiden ini pertama kali terungkap pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, saat ibu korban mencurigai kehadiran sandal milik tersangka di depan rumah mereka. Kakak korban segera membuka pintu rumah yang terkunci, dan menemukan adiknya, seorang penyandang disabilitas, dalam keadaan diam di dalam rumah. Tersangka kemudian keluar dari kamar mandi.
Ketika ditanya oleh keluarga korban, tersangka berdalih hanya menumpang buang air kecil. Namun, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan oleh tersangka. “Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp100 ribu setelah melakukan tindakan tersebut,” lanjutnya.
Setelah pengakuan korban, ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Padang. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan dengan pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait. “Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang ada. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Yanti.