Indeks

Polemik KONI Sumbar: SK Perpanjangan Jabatan Ilegal, Kadispora Tegas!

Polemik KONI Sumbar SK Perpanjangan Jabatan Ilegal, Kadispora Tegas!
Polemik KONI Sumbar SK Perpanjangan Jabatan Ilegal, Kadispora Tegas! – Dok. Posmetropadang

Salingka Media – Badan olahraga Sumatera Barat tengah dilanda gejolak. Masa jabatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat telah usai, namun upaya perpanjangan kepengurusan justru memicu polemik KONI Sumbar yang kian meruncing. Mantan pengurus KONI Sumbar, Ir. Reri Tanjung, MM, secara blak-blakan menyebut Surat Keputusan (SK) Nomor 54 Tahun 2025 yang mengatur perpanjangan tersebut sebagai dokumen yang tidak sah secara hukum. Ia bahkan menyuarakan dukungan penuh atas sikap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumbar, yang sebelumnya dengan tegas menyatakan bahwa kepengurusan KONI Sumbar saat ini telah demisioner.

“Pernyataan Kadispora bahwa KONI Sumbar sudah demisioner adalah sikap tegas dan jujur yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa Pemprov Sumbar tidak mau terlibat dalam praktik yang melanggar aturan,” ujar Reri pada Selasa (3/6/2025), menegaskan bahwa langkah Kadispora merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas olahraga daerah.

Reri Tanjung mempertanyakan legalitas SK perpanjangan dari KONI Pusat. Ia menyoroti minimnya informasi terkait apakah penerbitan SK tersebut telah melalui rapat pleno pengurus dan konsultasi resmi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. “Kalau tidak ada pleno dan tidak dikonsultasikan dengan Pemprov, maka SK itu jelas ilegal,” tegasnya. Menurutnya, ini adalah pelanggaran serius yang mengabaikan tata kelola organisasi yang baik.

Diketahui, masa jabatan Ketua KONI Sumbar, Roni Pahlawan, seharusnya telah berakhir pada 28 Mei 2025. Namun, melalui SK perpanjangan yang kini menjadi sumber polemik KONI Sumbar ini, Roni Pahlawan disebut masih berupaya mempertahankan posisinya. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pemerhati olahraga dan masyarakat luas.

Lebih lanjut, Reri mengingatkan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, perpanjangan masa jabatan hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat atau menjelang pelaksanaan event olahraga besar. Ia menampik alasan administratif, seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar, sebagai dasar untuk perpanjangan masa jabatan. “Alasan perpanjangan karena temuan BPK Sumbar tidak masuk akal. Temuan itu bukan bencana. Bisa diselesaikan lewat mekanisme sanggah atau pengembalian dana. Tidak bisa dijadikan dalih untuk memperpanjang kekuasaan,” kritik Reri, menekankan bahwa penyelesaian temuan BPK memiliki prosedur tersendiri dan tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggengkan kekuasaan.

Dalam wawancaranya, Reri mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar untuk segera menyurati KONI Pusat agar menunjuk karateker dan segera menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov). “Ini saatnya KONI Sumbar dibenahi. Jangan biarkan kepentingan pribadi merusak integritas dunia olahraga daerah,” tambahnya, menyerukan reformasi demi kebaikan bersama.

Ia juga kembali mengapresiasi sikap tegas Kadispora Sumbar yang menolak SK perpanjangan tersebut. Reri menyebut langkah itu sebagai bentuk keberanian dan komitmen dalam menjaga netralitas birokrasi serta menegakkan aturan organisasi keolahragaan. “Kami mendukung penuh. Ini langkah maju untuk melawan praktik-praktik yang tidak sehat dalam organisasi olahraga,” tutup Reri, berharap agar polemik KONI Sumbar ini dapat segera diselesaikan demi kemajuan olahraga di Sumatera Barat.

Exit mobile version