Indeks

Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel

Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel
Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel (Dok. Humas)

Salingka Media – Polda Sumatera Barat menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar (34), yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solsel, AKP Dadang Iskandar (57). Acara ini berlangsung di lobi Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, bersama Dirkrimum Kombes Pol. Andry Kurniawan, serta Kabid Propam.

Kronologi dan Proses Penyidikan

Kombes Pol. Andry Kurniawan menjelaskan, laporan terkait insiden penembakan diterima pada 22 November 2024. Tim gabungan langsung dibentuk untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan visum. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” jelas Kombes Andry.

Penyidikan terus berlangsung, termasuk pemeriksaan ahli untuk memperkuat bukti hukum. Mengenai motif, Kombes Andry menyebut tindakan pelaku dilatarbelakangi rasa tidak senang akibat korban menegakkan hukum terhadap rekan pelaku.

Proses Kode Etik

Selain proses hukum, pelanggaran kode etik oleh AKP Dadang Iskandar sedang ditangani oleh Propam Polda Sumbar. Kabid Humas Kombes Pol. Dwi Sulistyawan mengungkapkan bahwa pelaku dapat dikenakan Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto pasal-pasal dalam Perpol 7 Tahun 2022.

“Jika terbukti, ancaman maksimal adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemeriksaan di Propam berlangsung paralel dengan penyidikan di Ditkrimum,” ujar Kombes Dwi.

Klarifikasi dan Penghargaan kepada Korban

Kombes Dwi juga mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa pelaku mengalami gangguan mental. “Hingga kini, kondisi pelaku sehat secara fisik dan mental. Tes urine menunjukkan hasil negatif narkoba, dan saat ini kami sedang menunggu hasil tes rambut serta darah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri telah menganugerahkan kenaikan pangkat anumerta kepada korban. “Korban, AKP Ryanto Ulil Anshar, kini memperoleh pangkat Kompol Anumerta atas jasanya,” tutup Kombes Dwi.

Exit mobile version