Indeks

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Kota Palu, Dua Tersangka Diamankan

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Kota Palu, Dua Tersangka Diamankan – Humas

PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram dalam sebuah operasi yang digelar di empat lokasi berbeda di Kota Palu.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara.

“Bermula dari informasi masyarakat, tim Subdit III Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial MF (20 tahun) di Kelurahan Watusampu pada Senin, 7 April 2025, pukul 15.20 WITA. Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba membuang dua paket sabu yang dibawanya,” ungkap Djoko, Jumat (11/4/2025).

Dari hasil interogasi, petugas berhasil mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku kedua, MZ (47), di sebuah rumah kos di Jalan Garuda sekitar pukul 19.00 WITA di hari yang sama.

“Tersangka MZ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial LN. Petugas pun segera bergerak ke rumah LN di Jalan Hayam Wuruk dan berhasil menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian,” tambah Djoko.

Operasi berlanjut hingga dini hari, Selasa, 8 April 2025 pukul 01.30 WITA. Kali ini, penggeledahan dilakukan di rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman. Di sana, polisi menemukan sabu tambahan seberat 4 kilogram yang disimpan di area dapur.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram. Jika dikalkulasikan, sabu sebanyak ini bisa menyelamatkan lebih dari 22 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka MZ mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari wilayah Donggala atas instruksi seorang pria berinisial AS. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menjemput, menyimpan, lalu mendistribusikan sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Polda Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi ini penting untuk menjaga masa depan generasi muda,” tutup Djoko.

Exit mobile version