
Salingka Media, Palembang – Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan darah di PMI Kota Palembang. Penetapan ini berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.
Pemeriksaan terhadap Fitrianti dilakukan pada Selasa (8/4) mulai pukul 13.00 hingga 22.30 WIB. Setelah pemeriksaan intensif tersebut, Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Tak hanya Fitrianti, suaminya Dedi Siprianto, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah PMI Palembang, juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, tim penyidik menetapkan FA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Palembang,” jelas Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, pada konferensi pers.
Modus dan Ancaman Hukum
Modus yang diduga dilakukan adalah penyalahgunaan dana pengganti biaya pengolahan darah dari tahun 2020 hingga 2023, yang disinyalir tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Estimasi nilai kerugian negara sendiri masih menunggu hasil audit dari BPKP.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan dan Pernyataan Fitrianti
Fitrianti saat ini ditahan di Lapas Perempuan Palembang untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Sementara Dedi dititipkan di Lapas Pakjo Palembang.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Fitrianti membantah telah menyebabkan kerugian negara. Ia menyatakan bahwa tidak ada dana hibah yang disalahgunakan.
“Saya tegaskan, tidak ada dana hibah yang merugikan negara. Itu sudah diperiksa BPKP,” ucapnya singkat kepada awak media.