
Salingka Media – Dini hari di Kota Solok mendadak kelabu oleh insiden berdarah. Seorang pemuda, Depal Saputra (21), ditemukan tewas setelah ditikam oleh rekannya sendiri, Y (31), saat sedang mengonsumsi lem bersama. Peristiwa tragis ini terjadi di Kompleks Pertokoan Bundo Kanduang Pasa Usang, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Jumat (6/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Kasus pesta lem Solok yang berujung maut ini kini ditangani serius oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan kronologi kejadian yang memilukan ini. Menurutnya, Y, warga Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, mulanya duduk sendirian sambil mengisap lem. Tak lama kemudian, Depal Saputra bersama dua rekannya, Rama Cohani (29) dan M. Ilham (26), datang bergabung untuk turut serta dalam aktivitas terlarang tersebut. Keempatnya kemudian terlibat dalam pesta lem Solok yang berujung fatal.
Di bawah pengaruh lem, suasana yang awalnya tenang berubah tegang. Depal Saputra, yang diduga tersulut emosi, mulai berbicara dengan nada tinggi. Ia merasa tersinggung oleh obrolan antara Y dan Rama, meskipun percakapan mereka sebenarnya tidak berkaitan dengan dirinya. Ocehan Depal yang tak kunjung berhenti membuat Y menghampirinya. Saat Y tiba di hadapan Depal, korban langsung melayangkan pukulan sebanyak empat kali. Beruntung, Y berhasil menghindar dari serangan tersebut.
“Depal terus berupaya memukul Y. Akhirnya, Y mengambil pisau di pinggangnya, lalu menikam Depal satu kali di perut sebelah kiri,” terang Iptu Oon. Setelah ditikam, Depal Saputra sempat berlari ke depan toko sebelum akhirnya tersungkur. Y, yang tampaknya masih di bawah pengaruh emosi, kembali menghampiri Depal yang tergeletak. Di tengah kondisi kritisnya, Depal masih sempat memberikan perlawanan dengan memukul Y.
Sekitar sepuluh menit setelah kejadian penikaman tersebut, ibu Depal tiba di lokasi. Y bersama Ilham, yang sebelumnya menjemput ibu korban, bergegas membawa Depal ke Rumah Sakit Tentara Solok menggunakan sepeda motor, berupaya menyelamatkan nyawanya. Namun, takdir berkata lain. “Sekitar 20 menit kemudian, pihak rumah sakit mengatakan bahwa Depal sudah meninggal dunia,” tutur Iptu Oon dengan nada prihatin.
Tak lama berselang, anggota Polres Solok Kota tiba di rumah sakit untuk mengamankan Y dan membawanya ke Markas Polres Solok Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Iptu Oon menginformasikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal ini mengancam Y dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atas kasus pesta lem Solok yang merenggut nyawa.