
Salingka Media – Sebuah kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mencuat di Pesisir Selatan. Seorang pemuda berinisial AAY (21) berhasil diamankan pihak kepolisian pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, di Painan. Ia diduga telah menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar SMP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menjelaskan bahwa korban, QAP (14), dan terduga pelaku AAY, memang menjalin hubungan asmara. Menurut keterangan polisi, perbuatan terlarang tersebut terjadi atas dasar suka sama suka di sebuah indekos milik rekan terduga pelaku, berlokasi di Rawang, Nagari Painan Utara. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Terungkapnya dugaan pencabulan anak di bawah umur ini berawal ketika korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban tanpa pikir panjang langsung membuat laporan ke Polres Pesisir Selatan pada tanggal 16 April 2025.
Berdasarkan laporan dan bukti permulaan yang cukup kuat, tim penyidik kemudian bergerak cepat. Penangkapan AAY dilakukan di konter ponsel tempatnya bekerja di kawasan Painan. Awalnya, pemuda yang diketahui warga Pasar Laban, Nagari Bungus Teluk Kabung, Kota Padang ini, sempat mengelak tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Namun, setelah polisi menjelaskan secara rinci bukti-bukti awal yang berhasil dikumpulkan, AAY akhirnya mengakui perbuatannya.
Atas tindakannya tersebut, AAY kini harus menghadapi ancaman hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kasus ini menegaskan komitmen aparat hukum dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, terutama dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.