
Salingka Media, Kesehatan – Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Surat edaran ini mengatur tentang tata cara pengurusan perizinan dan menjadi acuan bagi instansi yang berwenang dalam menerbitkan SIP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tiga hal terkait SIP.
Pertama, SIP yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku SIP berakhir.
Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan sah sampai dengan berakhirnya SIP.
Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perizinan pelaksanaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
Permohonan dan Perpanjangan SIP Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang masa berlakunya telah habis dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas.
Pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu terpadu di kabupaten/kota tempat pekerja berada.
Tenaga medis dan kesehatan melaksanakan praktiknya.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu terpadu di kabupaten/kota menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan SIP dengan STR yang masih berlaku Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah diterbitkan dan masih berlaku sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan harus melampirkan STR dan surat keterangan lokasi praktek.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu terpadu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang pertama kali mengajukan permohonan penerbitan SIP dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang lulus kurang dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, lampirkan STR dan surat keterangan lokasi praktek.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu terpadu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.
Permohonan SIP dengan STR namun sudah 5 tahun tidak praktek, Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktek lebih dari lima tahun terhitung sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, Harus melampirkan STR, sertifikat lokasi praktek, dan bukti pemenuhan kompetensi.
Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kolegium atau penyelenggara pendidikan.(*)
Sumber : (Kemkes RI)