
Salingka Media – Waspadalah terhadap penipuan daring yang semakin marak! Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim baru-baru ini berhasil membongkar modus penipuan lelang tas mewah via media sosial yang menyebabkan kerugian finansial signifikan. Seorang residivis berinisial MFH (32), yang berasal dari Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, kini mendekam di tahanan setelah terbukti melakukan tindak pidana ini. Ia ditangkap pada Jumat malam (14/6/2025) di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, setelah pengejaran yang intensif.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari CDR (39), seorang warga Kota Malang, yang menjadi korban dan mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Batu. Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto, membenarkan penangkapan ini dan menjelaskan bahwa ini adalah kejahatan siber yang menyasar korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui platform media sosial.
Modus yang digunakan pelaku terbilang cerdik: korban diajak mengikuti lelang tas via live Instagram yang ternyata fiktif. Setelah korban terpancing, pelaku kemudian menghubungi mereka melalui akun WhatsApp yang mengaku sebagai penyelenggara lelang resmi. “Pelaku ini dengan sengaja memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” terang Iptu Joko pada Senin (23/6). Bahkan, untuk lebih meyakinkan korban dan mengaburkan jejak, pelaku sempat mengganti nama rekening tujuan transfer dari Angela Marcellina menjadi Nindi Elesi.
Terpancing rayuan dan taktik licik ini, korban akhirnya mentransfer uang dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 20 juta, diikuti dengan transfer kedua senilai Rp 16,4 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 36,4 juta. “Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. Ini adalah modus klasik yang dikemas ulang dengan ‘bungkus’ baru melalui live media sosial,” tambah Iptu Joko, mengingatkan akan bahaya penipuan lelang tas mewah di era digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MFH mengaku menggunakan uang hasil kejahatan ini untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi online dan membayar cicilan mobil. Pihak kepolisian tidak berhenti di situ; mereka juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas jaringan kejahatan siber.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Iptu Joko menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan barang bukti lainnya. “Ini pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap kegiatan jual beli di media sosial, terutama jika melibatkan akun yang belum terverifikasi,” pesan Kasat Reskrim. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Batu Polda Jatim untuk diproses hukum lebih lanjut. “Kami terus mendalami penyidikan terhadap pelaku karena ada dugaan kuat bahwa banyak korban lain yang telah terjerat aksi penipuan lelang tas mewah dari pelaku ini,” pungkasnya.