
Salingka Media – Pengedar narkoba lintas provinsi berinisial FS (38) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diciduk tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Penangkapan berlangsung di kediaman FS yang berlokasi di Jorong Sungai Tontang, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Aksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran narkotika. Pria berusia 38 tahun ini diduga kuat terlibat dalam jaringan penjualan sabu Dharmasraya yang telah meresahkan masyarakat.
Penangkapan FS pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Mendapat informasi berharga ini, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beragam barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan FS sebagai pengedar. Satu buah toples oranye berisi satu paket besar sabu, satu paket sedang, dan dua belas paket kecil sabu berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga menyita empat buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu pak plastik klip bening, uang tunai senilai Rp 200 ribu, serta satu unit ponsel merek VIVO warna biru.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasatresnarkoba AKP Rusmardi, mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan dari tangan FS diduga kuat siap diedarkan di wilayah Kecamatan Koto Besar. Saat penggeledahan dan penyitaan dilakukan, prosesnya didampingi oleh tokoh masyarakat setempat, yaitu Bapak Tauhid selaku Kepala Jorong, dan Bapak Jurnalis sebagai Ketua Pemuda, memastikan transparansi dan akuntabilitas. Di hadapan para saksi, FS mengakui bahwa seluruh sabu dan barang bukti lainnya merupakan miliknya. Ia juga blak-blakan menyebutkan bahwa pasokan sabu yang akan dijualnya berasal dari Dusun Pelayang, di provinsi tetangga, mengindikasikan jejaknya sebagai pengedar narkoba lintas provinsi.
AKP Rusmardi menjelaskan lebih lanjut, dari hasil penyidikan terungkap bahwa FS tidak hanya menjual, namun juga kecanduan mengonsumsi sabu. Hal ini terbukti dari hasil tes urine yang menunjukkan bahwa pelaku positif narkoba. FS sendiri mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama setahun. Atas perbuatannya, FS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi membuatnya mendekam di penjara dalam waktu yang panjang.
Dalam kesempatan ini, AKP Rusmardi kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Ia mengimbau agar warga tidak segan untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama untuk menciptakan Dharmasraya yang bersih dari ancaman narkoba.