Indeks
Padang  

Pengawasan Terhadap Penginapan di Kota Padang, Dua Orang Wanita dan Tiga Pria diamankan Satpol PP

Pengawasan Terhadap Penginapan di Kota Padang, Dua Orang Wanita dan Tiga Pria diamankan Satpol PP

Salingka Media, Padang – Pengawasan Terhadap Penginapan di Kota Padang, dua orang wanita dan tiga pria diamankan Satpol PP Kota Padang.

Satpol PP Padang melakukan Pengawasan terhadap salah satu Homestay di kawasan Jalan Nipah yang terindikasi melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang pasal 9 tentang tertib usaha penginapan, Selasa (21/2/2023) malam.

Diketahui, salah satu lokasi penginapan di kota Padang ini kedapatan menerima pasangan bukan suami istri, kamar-kamar yang ada di homestay diperiksa petugas.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri, sedikitnya dua perempuan dan tiga laki-laki diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang..

“Saat dilakukan pemeriksaan, personil kita berhasil mengamankan lima orang, diantaranya dua perempuan dan tiga laki-laki,” terang Rio Ebu Kabid P3D Satpol PP Padang.

Sedangkan dalam upaya untuk penertiban pelaku usaha ini, pihak homestay dipanggil oleh Satpol PP agar datang menghadap PPNS Senin pekan depan, di Mako Satpol PP Padang.

“Pemilik penginapan ini kita panggil dan proses,”Ujar Rio.

Sementara itu kepada mereka yang terjaring, pihak Satpol PP melakukan pendataan lebih lanjut oleh PPNS, apakah mereka ini beraktifitas sebagai pelayan Seks Komersial.

“Untuk mereka yang terjaring, dilakukan proses lebih lanjut oleh PPNS,”Ungkap Rio Ebu.

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Exit mobile version