Salingka Media, Sijunjung – Pencurian di Sijunjung, seorang Residivis yang diduga mencuri tiga barang berhasil diamankan tim Harimau Campo Kasatreskrim Polres Sijunjung. Edo Saputra (24), seorang pria asal Jorong Taruko Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, terancam kembali masuk penjara setelah diduga menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, satu unit telepon seluler dan sebuah gelang emas seberat 5 gram di wilayah tempat tinggalnya.
Hal tersebut diungkap Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, Minggu (22/1/2023) pagi usai berhasil mengamankan terduga pelaku di Polres Sijunjung.
Pihaknya bergerak menangkap Edo Saputra setelah mendapatkan laporan dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Sumpur Kudus tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu.
“Dari pengumpulan data dan keterangan serta rekaman kamera pengawas, tim Harimau Campo menyimpulkan bahwa perbuatan pencurian dengan pemberatan tersebut mengarah pada salah seorang residivis kasus yang sama yang baru keluar dari Lapas,” ujarnya.
Tim harimau Campo melakukan pendekatan kepada pelaku setelah mendapat informasi dari toko handphone di Muaro Sijunjung dimana tersangka menjual handphone curian tersebut.
“Anggota kami akhirnya berhasil berhadapan dengan pelaku di sekitar Tanjung Ampalu, namun saat itu pelaku berusaha melarikan diri, kemudian dengan tindakan tegas terukur tim kami dapat mengamankan terduga pelaku,” sambungnya.
Dari tiga barang yang dicuri Edo, petugas masih mencari keberadaan satu unit sepeda motor Honda Beat BA 6553 KE dan satu buah gelang emas seberat 5 gram.
“Sepeda motor tersebut ia serahkan kepada temannya sesama residivis untuk dijualkan, menurut informasi di sekitar Kecamatan Kamang Baru,” ucap Kasatreskrim.
Saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Sijunjung untuk pemeriksaan selanjutnya.
Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News