Indeks

Pencuri Yamaha NMAX Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron

Pencuri Yamaha NMAX Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron
Pencuri Yamaha NMAX Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron – Dok. posmetropadang

Salingka Media – Setelah enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang, seorang pria berinisial YS (48) yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman pelaku yang berlokasi di Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

YS merupakan terduga pencuri Yamaha NMAX dengan nomor polisi BA 2683 VY milik Sri Rahayu. Aksi kriminal itu terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, menjelang malam, tepatnya sekitar pukul 18.52 WIB, di teras rumah korban yang berada di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Saat itu, sepeda motor dalam posisi terparkir, dan pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pemilik rumah.

Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Ipda Donal Ratmin, petugas tak hanya berhasil membekuk pelaku, tetapi juga mengamankan dua unit sepeda motor. Satu di antaranya adalah Yamaha NMAX milik korban, dan satu lagi Honda BeAT warna hitam yang diduga digunakan YS dalam menjalankan aksi pencurian.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Azamu Suharil, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung.

“Pelaku pencuri Yamaha NMAX berhasil diamankan setelah enam bulan dilakukan penyelidikan intensif oleh tim kami. Ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara jajaran Polres dan Polsek,” ujar Iptu Azamu saat dikonfirmasi pada Senin (12/5).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, menyampaikan bahwa saat ini pelaku pencuri Yamaha NMAX telah diamankan di Mapolres Dharmasraya bersama barang bukti untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, YS tidak beraksi sendiri.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia menjalankan aksinya bersama seorang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran,” terang Iptu Evi.

Exit mobile version