Indeks

Pencabulan Anak di Limapuluh Kota: Kakek 71 Tahun Ditangkap Usai Korban Mengeluh Sakit

Kakek 71 Tahun Cabuli Siswi SD di Limapuluh Kota, Beraksi di Tempat Ibadah hingga Kedai
Pencabulan Anak di Limapuluh Kota: Kakek 71 Tahun Ditangkap Usai Korban Mengeluh Sakit – Dok. Posmetropadang

Salingka Media – Kasus pencabulan anak yang menggemparkan kembali mencuat di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Seorang kakek berusia 71 tahun berinisial M, tega melakukan perbuatan biadab terhadap seorang siswi SD yang baru berusia 7 tahun. Aksi keji ini terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya, memicu penangkapan pelaku oleh aparat kepolisian.

Perbuatan keji M terhadap korban, yang disebut saja Bunga (nama samaran), tak hanya terjadi sekali. Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi bejatnya, bahkan hingga puluhan kali, di berbagai lokasi. Tempat-tempat yang menjadi saksi bisu kejahatan M meliputi rumahnya sendiri, sebuah kedai, hingga tempat ibadah. Modus operandi yang digunakan M untuk memperdaya korban adalah dengan mengiming-imingi uang jajan. Akibat perbuatan M, korban kini tidak hanya merasakan sakit pada alat vitalnya, tetapi juga mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Terungkapnya kasus pencabulan anak ini bermula dari cerita Bunga kepada teman-temannya di sekolah. Keluhan Bunga mengenai rasa sakit di bagian alat vitalnya didengar oleh pihak sekolah atau guru, yang kemudian segera mengonfirmasi kebenaran cerita tersebut kepada korban. Setelah mendapatkan informasi dan mendengarkan keterangan dari Bunga, pihak sekolah tidak tinggal diam. Mereka segera menghubungi orang tua korban, yang tanpa menunda waktu, melaporkan perbuatan M ke pihak kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Limapuluh Kota segera bergerak. Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Reskrim Iptu Repaldi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Mungka pada Rabu (28/5). Namun, M diduga telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan dan berhasil kabur dari rumahnya.

Pencarian terhadap pelaku pun terus dilakukan secara intensif. Setelah beberapa hari dalam pelarian, M akhirnya berhasil diringkus pada Minggu (1/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah istri keduanya yang berlokasi di Jorong Lubuak Jantan, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Usai ditangkap, M langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Repaldi menambahkan, kasus dugaan persetubuhan dan pelecehan terhadap anak berusia 7 tahun ini dilakukan tersangka dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang. Ia menegaskan bahwa aksi bejat ini dilakukan berkali-kali di beberapa tempat yang tidak jauh dari lokasi sekolah korban, termasuk di rumah ibadah, di dalam kedai, di kamar mandi, serta di rumah terlapor di Nagari Mungka. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan keji M.

Exit mobile version