
Salingka Media – Aparat kepolisian di Pasaman mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Sebuah penangkapan narkoba Pasaman berhasil dilakukan oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman. Mereka berhasil membekuk seorang wanita berinisial MA, yang diduga kuat berperan sebagai bandar sabu Pasaman, dalam Operasi Antik yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Pasaman dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkoba.
Tersangka, MA, yang juga dikenal dengan nama Mepi, merupakan seorang petani berusia 34 tahun. Ia berasal dari Suku Mandailing dan beralamat di Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Penangkapan MA dilakukan berdasarkan dugaan kuat keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Pada saat penangkapan, MA ditemukan dalam kondisi menguasai sejumlah benda yang diduga adalah narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan MA alias M (34) ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan intensif yang telah dilakukan petugas. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Yang paling utama adalah tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu. Setiap paket dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 1 hingga 7, menunjukkan kuantitas yang tidak sedikit.
Selain paket sabu tersebut, barang bukti lain yang turut disita meliputi dua buah plastik klip bening berlabel huruf A dan B, selembar potongan kertas putih, selembar tisu putih, serta satu buah kaca pirek yang masih berisikan sisa pakai sabu. Petugas juga menemukan satu buah tabung kecil transparan dari bahan kaca yang tersambung dengan batangan plastik kecil berwarna putih yang ujungnya runcing. Guna mendukung penyidikan, turut diamankan satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu buah plastik klip bening besar berisi 17 buah plastik klip bening ukuran kecil, satu buah kaca pirek tambahan, dan satu buah tabung plastik merek Mini Tube. Tak ketinggalan, satu unit handphone merek Vivo berwarna biru beserta dua kartu SIM (Telkomsel dengan nomor 0821 7076 7005 dan nomor 0851 6749 9460) juga diamankan sebagai alat bukti komunikasi.
AKBP Muhammad Agus Hidayat menambahkan, “Penangkapan ini adalah bagian krusial dari Operasi Antik yang kami laksanakan dari tanggal 23 Juni hingga 7 Juli 2025. Tujuan utama kami adalah memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Pasaman. Tersangka ini memang sudah lama menjadi target operasi kami.”
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, S.H., menegaskan bahwa MA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, bisa berupa pidana penjara maksimal seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, MA bersama seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Rumah Tahanan Polres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan dalam penangkapan narkoba Pasaman ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.