Indeks

Pemuda Residivis di Padang Diciduk Polisi Saat Mabuk, Ini Kronologinya

Pemuda Residivis di Padang Diciduk Polisi Saat Mabuk, Ini Kronologinya
Pemuda Residivis di Padang Diciduk Polisi Saat Mabuk, Ini Kronologinya – Dok. sumbarkita.id

Salingka Media – Seorang residivis di Padang kembali berurusan dengan hukum. Hendri (31), warga Kampung Pulai, Kecamatan Koto Tangah, diamankan polisi saat berjalan sempoyongan di sekitar rumahnya, Sabtu (26/4/2025).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, penangkapan ini bermula dari laporan pencurian handphone di sebuah rumah kontrakan di kawasan Koto Tangah. Hendri, yang dikenal sebagai residivis di Padang, sempat menghilang untuk menghindari kejaran aparat.

“Selama beberapa hari kami melakukan pengintaian, namun pelaku tidak kunjung pulang. Hingga akhirnya pada Sabtu malam, dia terlihat pulang dalam keadaan sempoyongan seperti orang yang baru saja mengonsumsi narkoba,” ujar Yasin, Minggu (27/4/2025).

Tanpa membuang waktu, polisi langsung menangkap Hendri. Saat diinterogasi, ia mengakui baru saja menggunakan sabu bersama teman-temannya. Lebih jauh lagi, ia juga mengakui pencurian handphone tersebut, dan uang hasil penjualan barang curian dipakai untuk membeli narkoba.

“Setiap kali mencuri, hasilnya selalu digunakan untuk membeli sabu,” tambah Yasin menegaskan.

Kini, pria yang sudah tiga kali keluar masuk penjara itu harus kembali berhadapan dengan hukum. Hendri dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat betapa seriusnya persoalan kriminalitas dan narkoba di kalangan masyarakat. Aparat pun terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan di wilayah Kota Padang.

Dengan ditangkapnya residivis di Padang ini, pihak kepolisian berharap bisa mengurangi angka kejahatan serupa di masa mendatang.

Exit mobile version