Indeks

Pemuda Padang Curi Rp4,6 Juta untuk Judi Online

Pemuda Padang Curi Rp4,6 Juta untuk Judi Online
Pemuda Padang Curi Rp4,6 Juta untuk Judi Online – Dok. Sumbarkita

Salingka Media – Seorang pemuda Padang curi uang dari sebuah toko dan akhirnya diringkus polisi. Aksi pencurian itu terjadi pada dini hari dan dilakukan oleh pelaku berusia 18 tahun yang mengaku menggunakan hasil curian untuk berjudi secara online.

Pelaku diketahui bernama Danang Saputro, warga Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara. Ia ditangkap Tim Kepolisian Unit Reskrim Polsek Nanggalo setelah dilaporkan oleh korban bernama Tambah Tuha.

Aksi pemuda Padang curi uang itu terjadi di Toko P&D Anugrah, yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Kejadian berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, di mana pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp4,6 juta dari laci kasir serta dua bungkus rokok.

Korban baru menyadari pencurian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Nanggalo dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis, 12 Juni. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Melalui rekaman CCTV, pelaku terlihat memakai masker dan menutupi kepalanya dengan kantong plastik guna menyamarkan identitas. Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi melakukan pengintaian intensif di sejumlah titik.

Akhirnya, Danang berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah warung internet (warnet) pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, pelaku mengakui tindakannya tanpa perlawanan.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat mencuri, yakni kaos merah, celana jeans hitam, jaket warna hitam, dan masker. Semua pakaian tersebut sesuai dengan yang terekam dalam kamera pengawas toko.

Dalam pemeriksaan awal, Danang mengaku bahwa uang hasil pencurian telah habis dipakai untuk bermain judi online. Saat ini, ia telah dibawa ke Mapolsek Nanggalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya yang melibatkan pemuda Padang curi uang untuk keperluan judi daring.

Exit mobile version