
Salingka Media – Seorang pemuda berinisial AAN (21) akhirnya diringkus oleh unit Reskrim setelah kasus motor rental dibawa kabur tanpa kejelasan pengembalian. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/4/2025), menyusul laporan dari seorang korban bernama BK (46) yang merasa dirugikan.
Kejadian bermula pada Senin, 17 Maret 2025, ketika AAN menyewa sebuah sepeda motor Honda CRF dari usaha rental milik BK. Kesepakatan sewa berlangsung selama dua hari dengan biaya Rp400 ribu yang telah dibayar lunas. Usai pembayaran, korban menyerahkan sepeda motor beserta STNK kepada pelaku, berdasarkan nota perjanjian yang telah disepakati bersama.
Namun, setelah masa sewa berakhir, motor rental dibawa kabur oleh AAN. Setiap upaya korban untuk menghubungi pelaku agar mengembalikan kendaraan tidak membuahkan hasil. Pelaku berdalih ingin memperpanjang masa sewa, namun tanpa pembayaran tambahan, sehingga korban mulai mencurigai adanya niat buruk.
Dalam keterangannya, Kapolsek Ngasem Ipda Heri Priyadi mengungkapkan bahwa korban sempat mendatangi alamat pelaku yang tercatat di identitas, tetapi AAN sudah tidak berada di tempat. Kerugian akibat motor rental dibawa kabur tersebut ditaksir mencapai Rp32 juta.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Kampung Dalem. Petugas berhasil mengamankan AAN beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang masih dalam penguasaannya.
“Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Ipda Heri. Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.