Indeks
Padang  

Pemuda di Padang Ditangkap Terkait Jaringan Curanmor

Pemuda di Padang Ditangkap Terkait Jaringan Curanmor
Pemuda di Padang Ditangkap Terkait Jaringan Curanmor – Dok. Sumbarkita.id

Salingka Media – Kota Padang kembali diguncang kabar tak sedap terkait pencurian sepeda motor. Seorang pemuda berinisial I (19), warga Kecamatan Pauh, ditangkap polisi setelah diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (30/5) sekitar pukul 17.30 WIB, saat Tim Buser Satreskrim Polresta Padang melakukan operasi di kawasan Siti Nurbaya. Pemuda tersebut tak melakukan perlawanan saat dibekuk petugas.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan seorang warga bernama Harfi, yang juga tinggal di Kecamatan Pauh. Harfi melaporkan kehilangan sepeda motornya, dan laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim kepolisian.

“Pelaku memang sudah masuk dalam daftar target operasi kami. Setelah melakukan pengintaian berdasarkan penyelidikan dari laporan korban, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Yasin saat dikonfirmasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy matic yang diduga hasil pencurian. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kendaraan.

Kini, pemuda yang masih berusia belasan tahun itu tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor ini.

AKP Yasin menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Exit mobile version