Indeks

Pelatih Silat di Bukittinggi Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Murid, Modusnya Minta Pijat

Pelatih Silat di Bukittinggi Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Murid, Modusnya Minta Pijat
Pelatih Silat di Bukittinggi Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Murid, Modusnya Minta Pijat – posmetropadang

Salingka Media, Bukittinggi – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga merupakan pelatih silat di Kota Bukittinggi diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus pelecehan terhadap salah satu muridnya. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan tidak senonoh tersebut kepada orang tuanya.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus ini telah dibuat oleh pihak keluarga korban sejak pertengahan tahun 2024.

“Laporan dari keluarga korban sudah masuk sejak pertengahan tahun lalu dan kini kasusnya dalam proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Anidar pada Jumat (14/3).

Modus Pelaku: Mengajak Latihan di Rumah

Pelaku yang berinisial RP (46), diketahui sebagai anggota Satpol PP Bukittinggi. Dugaan pelecehan terjadi pada Selasa (20/8) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman pelaku.

Menurut keterangan kepolisian, RP menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan dalih mengundang latihan fisik untuk membantu menurunkan berat badan. Tanpa curiga, korban memenuhi panggilan sang pelatih.

“Saat tiba di rumah pelaku, korban diarahkan untuk melakukan latihan fisik. Namun, setelah selesai latihan, korban diminta untuk memijat paha pelaku. Ketika korban menyatakan tidak bisa memijat, pelaku justru menunjukkan cara memijat dengan langsung mempraktikkannya di paha korban,” lanjut AKP Anidar.

Situasi semakin tidak pantas ketika pelaku meminta korban memijatnya dalam kondisi hanya mengenakan handuk tanpa celana dalam. Korban yang merasa tidak nyaman segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Merasa keberatan, keluarga korban kemudian mengadukan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

Pelaku Dijemput Paksa oleh Polisi

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera memanggil pelaku serta para saksi untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam dua kali pemanggilan, tersangka tidak hadir dengan alasan sakit.

“Setelah dua kali tidak menghadiri panggilan, akhirnya kami melakukan upaya jemput paksa pada Kamis (13/3) di Kota Padang,” ungkap AKP Anidar.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Exit mobile version