Indeks

Pelaku Pembakar Lahan di Indragiri Hulu Ditangkap, Jadi Peringatan Tegas bagi Pelaku Perusak Lingkungan

Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pembakaran Lahan di Indragiri Hulu

Pelaku Pembakar Lahan di Indragiri Hulu Ditangkap, Jadi Peringatan Tegas bagi Pelaku Perusak Lingkungan
Pelaku Pembakar Lahan di Indragiri Hulu Ditangkap, Jadi Peringatan Tegas bagi Pelaku Perusak Lingkungan – Foto : Humas Polri

Salingka Media – Warga Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali dihadapkan pada realitas buruk perusakan lingkungan. Seorang pria berinisial SD alias Wardi (34) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat melakukan pembakaran lahan seluas hampir satu hektar. Insiden ini terjadi di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, dan kini pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan pelaku berawal dari kecanggihan teknologi pemantauan. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Indragiri Hulu, AIPTU Misran, mengungkapkan bahwa sistem Dashboard Lancang Kuning (DLK) mendeteksi adanya titik panas atau hotspot pada Selasa (1/7) sekitar pukul 18.00 WIB, dengan koordinat presisi 0°44’37″S 102°25’14″E. Deteksi dini inilah yang menjadi pemicu langkah cepat aparat.

Setelah mendapatkan informasi akurat dari DLK, tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Desa Siambul dan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu segera bergerak menuju lokasi yang terdeteksi. Setibanya di sana, mereka mendapati area seluas sekitar 0,8 hektar masih mengepulkan asap tebal. Sisa-sisa kayu dan bambu yang hangus terbakar jelas menunjukkan bahwa kegiatan pembakaran lahan baru saja usai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Arthur Joshua Toreh kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk melanjutkan penyelidikan mendalam. Upaya ini membuahkan hasil pada Kamis (3/7) malam, ketika identitas pemilik lahan berhasil diungkap. Suardi, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, tidak dapat mengelak saat petugas mengamankannya di kediamannya di Dusun Talang Tanjung.

Dalam interogasinya, Suardi mengakui secara terang-terangan perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa awalnya lahan tersebut telah ia bersihkan dengan metode tebas dan tebang. Setelah semak dan ranting mengering, ia sengaja menggunakan sebatang bambu dan korek api mancis untuk menyalakan api pada tumpukan sisa vegetasi. “Pelaku membakar lahan dengan sengaja menggunakan korek api dan bambu kering sebagai alat bantu. Setelah api membesar, ia langsung meninggalkan lokasi,” tambah AIPTU Misran, menjelaskan modus operandinya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah korek api mancis, satu batang bambu, dan tiga batang kayu bekas bakaran dari tangan pelaku. Semua barang bukti ini, bersama dengan Suardi, kini telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Suardi kini menghadapi ancaman hukuman berat, dijerat dengan pasal berlapis yang menegaskan komitmen hukum terhadap kejahatan lingkungan. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b angka 19 poin 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHPidana.

“Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pembakaran lahan bukan jalan keluar untuk membuka kebun. Selain merusak lingkungan, pelakunya juga dapat dikenai sanksi pidana yang sangat berat,” tegas Kasi Humas, memperingatkan masyarakat.

Polres Indragiri Hulu terus mengencangkan imbauan kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman seperti Batang Gansal, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Misran menekankan bahwa dengan teknologi pemantauan seperti Dashboard Lancang Kuning yang semakin canggih, setiap titik api kini bisa terdeteksi hanya dalam hitungan menit, membuat tindakan ilegal semakin sulit disembunyikan.

“Kesadaran kolektif adalah pondasi utama dalam menjaga alam kita. Hutan bukan hanya warisan budaya, melainkan juga penopang kehidupan bagi generasi yang akan datang,” tutup AIPTU Misran, menegaskan kembali pentingnya perlindungan lingkungan dari praktik pembakaran lahan yang merugikan.

Exit mobile version