Indeks

Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak di Pariaman Ditangkap setelah Dua Tahun Buron

Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak di Pariaman Ditangkap setelah Dua Tahun Buron – Dok. Pelaku pencabulan anak berinisial D (30) saat diamankan di Mapolres Pariaman. Via sumbarkita.id

Salingka Media – Setelah dua tahun menghilang, seorang pria berinisial D (30) akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman. D ditangkap pada Sabtu (5/4), sesaat setelah kembali ke kampung halamannya di Pariaman untuk merayakan Hari Raya Idulfitri.

Penangkapan ini merupakan hasil laporan dari keluarga korban yang melihat keberadaan D di kawasan Taman Passir Sunua, Pariaman. Berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, pelaku diketahui sempat berpindah-pindah lokasi, termasuk ke Batam, Solok, dan Dumai, demi menghindari kejaran pihak kepolisian.

Kasus ini sendiri bermula pada Mei 2023, ketika korban, seorang siswi SMP, diminta oleh pelaku untuk mengantarkan barang ke rumah neneknya. Meskipun waktu sudah larut malam, pelaku tetap memaksa korban untuk datang. Saat korban berada di rumah, D masuk ke kamar korban melalui jendela dan melakukan tindakan kekerasan seksual.

Aksi bejat tersebut pertama kali diketahui oleh kakak korban yang melihat pelaku keluar dari jendela rumah. Tidak butuh waktu lama, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

“Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali selama dua tahun terakhir. Kami akan menindak pelaku secara hukum agar memberikan efek jera,” ujar Iptu Rio Ramadhan, Rabu (9/4).

Saat ini, D resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Pariaman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan penuh kepada para korban.

Penangkapan pelaku kekerasan seksual terhadap anak oleh Polres Pariaman menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas kasus kekerasan terhadap anak. Tindakan ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Exit mobile version