Indeks
Solok  

Pelajar SMA di Solok Jadi Korban Pencabulan Usai Kenalan Lewat Medsos

Pelajar SMA di Solok Jadi Korban Pencabulan Usai Kenalan Lewat Medsos
Pelajar SMA di Solok Jadi Korban Pencabulan Usai Kenalan Lewat Medsos – Dok. Sumbarkita.id

Salingka Media – Kasus pencabulan kembali mengusik ketenangan masyarakat Sumatera Barat. Kali ini, seorang pelajar SMA asal Solok menjadi korban pencabulan oleh pemuda yang baru dikenalnya melalui media sosial. Kejadian memilukan ini terjadi di wilayah kebun karet, Kabupaten Sijunjung, pada saat libur Idul Adha, Jumat (6/6).

Pelaku berinisial Riko (22), warga Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Sijunjung, berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sijunjung pada Minggu (8/6) di Saok Laweh, Kabupaten Solok. Korban diketahui berinisial RA (16), pelajar yang berdomisili di wilayah IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Andri, mengungkapkan kronologi bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui platform media sosial. Dari komunikasi yang intens, pelaku mengajak korban untuk bertemu langsung dan bermain ke Batu Runcing, sebuah lokasi wisata di Silungkang, Kota Solok.

Setibanya di titik jemput yang disepakati, korban RA menaiki kendaraan pelaku. Namun, dalam perjalanan, pelaku mulai menunjukkan tindakan tidak pantas dengan meraba tubuh korban. Korban sempat memberikan perlawanan secara verbal dan fisik.

Tidak menyerah, pelaku kemudian mengarahkan kendaraan menuju Kabupaten Sijunjung. Di daerah Nagari Pamuatan, Kecamatan Kupitan, pelaku menghentikan kendaraan di area perkebunan karet. Di sanalah peristiwa pencabulan berlangsung.

“Pelaku mendorong korban hingga jatuh dan memaksakan diri untuk mencabuli korban. Saat korban berteriak, pelaku membungkam mulut korban sembari mengancam,” jelas AKP Andri pada Selasa (10/6).

Meski dalam tekanan, korban tetap berupaya melawan. Dalam momen lengah pelaku, korban berhasil melarikan diri ke semak-semak dan segera menghubungi orangtuanya. Tak lama berselang, pihak keluarga menjemput korban di sekitar lokasi kejadian.

Keesokan harinya, Sabtu (7/6), keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Sijunjung. Petugas langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil meringkus pelaku dua hari setelah kejadian.

Saat diperiksa, Riko mengakui perbuatannya, termasuk tindakan meraba, menciumi, dan menyentuh tubuh korban. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan remaja untuk lebih waspada terhadap interaksi di dunia maya. Perkenalan di media sosial, jika tidak disikapi hati-hati, bisa berujung pada peristiwa tragis seperti yang dialami pelajar Solok ini.

Exit mobile version