
Salingka Media – Seorang pria paruh baya berusia 54 tahun akhirnya dibekuk aparat kepolisian setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Penangkapan ini menjadi tindak lanjut serius dari laporan resmi yang disampaikan korban ke Polres Dharmasraya.
Informasi yang diterima Sumbarkita menyebutkan, pelaku berinisial W merupakan warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Ia diciduk tim Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya saat bersembunyi di sebuah warung di Jorong Ampang Kuranji, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto. Penangkapan berlangsung pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Kepala Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susianto, mengonfirmasi bahwa korban berinisial NA adalah seorang pelajar berusia 18 tahun. Laporan korban diterima pihak kepolisian pada 21 Mei 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
“Setelah kami telusuri dan lakukan pemantauan intensif, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Dandi berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku. Penangkapan dilakukan secara cepat dan aman,” ungkap Iptu Evi kepada Sumbarkita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pencabulan pelajar di Dharmasraya itu terjadi pada Maret 2024, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB. Kala itu, korban tengah tertidur di kamar belakang warung bakso milik keluarganya. Tanpa diketahui, pelaku diam-diam masuk ke dalam ruangan.
Pelaku lalu membuka paksa pakaian korban dan mengancam akan menghabisi nyawanya jika berani melawan. Aksi bejat tersebut pun terjadi dalam kondisi korban tak berdaya. Meski sempat melawan, perbedaan fisik membuat korban tidak mampu menghindari tindak kekerasan tersebut.
“Pascakejadian, pelaku sempat kembali mengintimidasi korban agar tidak menceritakan hal ini kepada siapa pun, termasuk ibunya sendiri,” lanjut Iptu Evi.
Saat ini, pelaku pencabulan pelajar di Dharmasraya tersebut telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. Proses penyidikan tengah dilakukan oleh unit Satreskrim sebagai bagian dari langkah hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.