Indeks

Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Spesialis Pencuri Mesin Pemotong Rumput, Dibekuk di Padang

Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Spesialis Pencuri Mesin Pemotong Rumput, Dibekuk di Padang
Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Spesialis Pencuri Mesin Pemotong Rumput, Dibekuk di Padang – Foto via Posmetropadang

Salingka Media – Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok berhasil membongkar praktik kejahatan sepasang suami istri yang dikenal sebagai pasutri spesialis pencuri mesin pemotong rumput. D (32) dan M (32) diamankan di Kota Padang pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 22.15 WIB, menyusul serangkaian aksi pencurian yang meresahkan warga Solok. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan yang masuk, salah satunya dari seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Polres Solok sendiri.

Kasus ini terungkap setelah Syafrizal, seorang PHL di Polres Solok, melaporkan kehilangan mesin pemotong rumput miliknya. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, aksi pencurian oleh pasutri spesialis pencuri mesin pemotong rumput ini terjadi di rumah Syafrizal di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Solok, pada Selasa (24/6) sekitar pukul 02.45 WIB. Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Berbekal laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Solok segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Proses penyelidikan yang cermat akhirnya membuahkan hasil, di mana keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak hingga ke Kota Padang. Tanpa buang waktu, tim langsung meluncur untuk melakukan penangkapan.

D dan M tak dapat berkutik saat petugas mendatangi rumah orang tua mereka di Kompleks Griya Lestari, Kelurahan Batu Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Penangkapan pasangan ini juga disaksikan oleh sejumlah warga setempat, menandakan transparansi dalam proses penegakan hukum.

Di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya, termasuk pencurian mesin pemotong rumput di rumah Syafrizal. Pengakuan mengejutkan lainnya adalah keterlibatan mereka dalam setidaknya tujuh lokasi pencurian berbeda di Solok. AKP Efrian menjelaskan bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan pasangan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Setelah penangkapan, pasutri spesialis pencuri mesin pemotong rumput tersebut beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, yang mengancam keduanya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Exit mobile version