Indeks

Pabrik Uang Palsu di Bogor Digerebek, Polisi Sita Rp 2,3 Miliar Uang Palsu Siap Edar

Pabrik Uang Palsu di Bogor Digerebek, Polisi Sita Rp 2,3 Miliar Uang Palsu Siap Edar – Dok. Uang palsu yang disita dari ‘pabrik’ di Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)

Salingka Media, Bogor – Sebuah pabrik uang palsu di kawasan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, dibongkar aparat kepolisian setelah diketahui memproduksi uang palsu dalam jumlah fantastis. Polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 2,3 miliar yang siap diedarkan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/4/2025), pihak kepolisian memamerkan barang bukti berupa tumpukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut terlihat dimasukkan ke dalam kantong plastik dan beberapa lembar lainnya masih berupa cetakan yang belum dipotong, disimpan dalam kardus.

Pabrik Uang Palsu di Bogor Digerebek, Polisi Sita Rp 2,3 Miliar Uang Palsu Siap Edar – Dok. Uang palsu yang disita dari ‘pabrik’ di Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)

Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu Diamankan

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menyatakan bahwa sebanyak 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu berhasil diamankan. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai nominal uang palsu itu mencapai Rp 2.329.700.000.

“Masih ada tiga dus berisi lembaran uang palsu yang belum dipotong. Satu lembar kertas berisi enam cetakan uang pecahan Rp 100 ribu. Jadi jumlah keseluruhan kemungkinan lebih banyak dari yang telah diamankan,” ujarnya.

Pabrik Uang Palsu di Bogor Digerebek, Polisi Sita Rp 2,3 Miliar Uang Palsu Siap Edar – Dok. Uang palsu yang disita dari ‘pabrik’ di Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)

Delapan Pelaku Terlibat dalam Sindikat Pemalsuan Uang

Pihak kepolisian telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam proses produksi dan distribusi uang palsu. Mereka adalah:

  • MS (45): Mengambil uang palsu yang tertinggal di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang
  • BI (50), E (42), BS (40), BBU (42): Berperan sebagai penjual uang palsu
  • AY (70): Bertindak sebagai perantara antara tim produksi dan penjual
  • DS (41): Bertanggung jawab mencetak uang palsu di lokasi produksi
  • LB (50): Menyediakan tempat produksi alias pabrik di Bogor

Kedelapan pelaku kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Exit mobile version