
Salingka Media – RA akhirnya kehabisan langkah. Setelah hampir setahun bersembunyi dari kejaran aparat, pria 47 tahun itu harus menelan kenyataan pahit: ia tak bisa lagi menghindar. Pria yang disebut sebagai otak perampokan keji terhadap sepasang suami-istri pedagang emas di Kabupaten Limapuluh Kota itu, dibekuk tim gabungan kepolisian. Lokasi penangkapannya? Rumah seorang temannya di wilayah Baluang, Riau. Malam itu, Selasa (22/4), sekitar pukul sebelas lebih sedikit, udara di Riau mungkin terasa lebih dingin bagi RA.
Malam tak sepenuhnya sunyi ketika para petugas mengepung tempat persembunyian itu. Tidak ada baku tembak, tidak ada drama kejar-kejaran ala film laga. Tapi tensinya nyata. RA pasrah. Ia tahu waktunya sudah habis.
“Sudah kami incar sejak Mei tahun lalu,” ungkap Iptu Repaldi, Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, saat dimintai keterangan, Rabu (23/4). Ia bicara dengan nada tenang, tapi jelas ada nada tegas dalam pernyataannya.
RA, kata polisi, tak cuma pelaku. Ia pengatur langkah, otak dari seluruh skenario yang mengakhiri hidup seorang ayah dan membuat sang istri luka-luka parah. Kejahatan ini bukan pencurian biasa. Ini perampokan bersenjata, yang merenggut nyawa dan menyisakan trauma.
Kisah tragis ini terjadi di Jalan Batu Sompik, Jorong Galuguah, Nagari Galuguah, Kecamatan Kapur IX. Reno Putra, 43 tahun, meregang nyawa di lokasi. Sementara istrinya, Gita Mayasari, 38 tahun, babak belur. Wajah lebam, tulang patah. Dia nyaris tak bisa meminta tolong—tapi tetap bertahan.
“Dia (RA) mengaku, dia yang atur semuanya. Ada beberapa rekannya juga yang ikut. Tapi mereka masih dalam pengejaran,” lanjut Iptu Repaldi.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sebuah mobil Toyota Rush putih, dengan pelat nomor BM 1076 MS. Kendaraan itu digunakan komplotan pelaku saat melancarkan aksi brutalnya.
Dan kerugiannya? Fantastis. Tak hanya kehilangan emas dagangan sebanyak 500 emas, pasangan ini juga dirampok uang tunai senilai Rp200 juta. Ditotal, kerugian mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Namun, nilai materi tidak sebanding dengan nyawa yang melayang.
Kronologi kejadian waktu itu diceritakan oleh Kepala Jorong Tanjuang Jajaran, Rio Bagasra. Sore itu, ia baru saja pulang dari mengantar Wali Nagari. Sekitar jam enam, langit mulai gelap. Di tengah perjalanan, ia mendengar suara lirih minta tolong. Naluri kemanusiaannya langsung bekerja. Ia cari sumber suara, dan… terkejut.
Seorang perempuan terkapar di tanah, wajahnya lebam, tubuhnya penuh luka. Tak jauh dari situ, suaminya terbujur kaku. Suasana mendadak mencekam.
Rio tak buang waktu. Ia segera minta bantuan warga sekitar. Polisi, TNI, tenaga medis, semua turun tangan malam itu. Korban dibawa ke Puskesmas. Nyawa Reno tak tertolong, tapi Gita—meski luka parah—selamat.
Kini, keadilan mulai disusun kembali. RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Ia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman yang berat. Kawan-kawannya? Polisi masih memburunya.
Tapi yang pasti, malam penangkapan RA menandai akhir dari pelariannya. Dan mungkin, awal dari jawaban bagi keluarga korban yang masih menanti keadilan itu datang.