Indeks

Oknum TU SMA di Padang Pariaman Ditahan Usai Dugaan Pelecehan

Oknum TU SMA di Padang Pariaman Ditahan Usai Dugaan Pelecehan
Oknum TU SMA di Padang Pariaman Ditahan Usai Dugaan Pelecehan – Dok. Polres Padang Pariaman via sumbarkita.id

Salingka Media – Polres Pariaman resmi menahan seorang tenaga administrasi (TU) dari SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, terkait kasus dugaan pelecehan yang sebelumnya memicu gelombang demonstrasi siswa. Penahanan ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus pelecehan di SMA Padang Pariaman yang mendapat sorotan luas.

Oknum yang ditahan diketahui bernama Agusri. Ia ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman pada Senin sore, 19 Mei 2025. Penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satreskrim, Iptu Rio Ramadhani, dalam pernyataannya kepada media, Selasa (20/5/2025). Menurut Rio, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman menyeluruh atas dugaan tindak pidana dan kemungkinan adanya upaya menghalangi jalannya penyidikan.

“Kami sedang menyelidiki apakah ada unsur obstruction of justice. Dugaan itu mengarah pada upaya damai dari pihak sekolah yang patut dicurigai,” ujar Iptu Rio.

Rio menegaskan, pihaknya juga telah memanggil sejumlah saksi dari lingkungan sekolah, termasuk kepala sekolah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba menutupi atau memanipulasi proses hukum. Bila ditemukan cukup bukti, penetapan tersangka tambahan akan dilakukan tanpa ragu.

Sebelum penahanan, gelombang demonstrasi dilakukan oleh para siswa SMA 1 Sungai Geringging sebagai bentuk dukungan moral kepada korban. Mereka menuntut keterbukaan dan penanganan kasus secara adil, tanpa tekanan dari pihak manapun.

Sorotan juga tertuju pada Kepala Sekolah, Saiful Hendra, yang diduga menyusun surat perjanjian damai sepihak tertanggal 15 April 2025. Menurut keluarga korban, surat itu dibuat saat kondisi orang tua korban sedang kritis—sang ayah tengah mengalami stroke, sementara ibunya menderita gangguan jantung.

Perwakilan keluarga korban, Suhardi, menyatakan bahwa isi surat tersebut menyebut kasus telah selesai, tidak boleh dibahas kembali, dan melarang pihak korban untuk membuat laporan ke polisi.

“Kami baru tahu bahwa kemenakan kami jadi korban. Tapi surat damai itu dibuat tanpa seizin kami sebagai keluarga. Ini jelas tidak etis,” ujar Suhardi.

Lebih lanjut, Suhardi mengungkap bahwa korban justru dikeluarkan dari sekolah dan terpaksa dipindahkan ke sekolah lain yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal mereka. Dugaan semakin kuat bahwa pihak sekolah mencoba menyapu kasus ini di bawah karpet demi menjaga citra institusi.

“Anak sudah jadi korban, malah mau dibungkam dengan uang. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambah Suhardi, dengan nada geram.

Saat ini, proses penyelidikan atas kasus pelecehan di SMA Padang Pariaman masih terus berjalan. Keluarga korban mendesak agar kasus ini tidak hanya berakhir pada penahanan satu orang, tapi juga mengungkap seluruh jaringan yang diduga ikut melindungi pelaku atau menekan korban.

Exit mobile version