Indeks

Oknum Polisi di Sumbar Ditangkap Bawa 141 Kg Ganja

Oknum Polisi di Sumbar Ditangkap Bawa 141 Kg Ganja
Oknum polisi Aipda A saat ditangkap BNNP Sumbar. Foto: Dok. Istimewa

Salingka Media – Seorang oknum polisi berpangkat Aipda berinisial A telah ditangkap karena membawa ganja sebanyak 141 paket, dengan setiap paket beratnya mencapai satu kilogram. Ganja senilai jutaan rupiah itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan ditujukan ke Kota Padang.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, menjelaskan bahwa penyergapan ini bermula dari informasi intelijen yang mendeteksi akan adanya pengiriman ganja ke wilayah tersebut. “Kami merespons informasi tersebut dengan cepat dan melakukan operasi di perbatasan. Pada pagi hari tanggal 29 April 2024, kami berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh oknum polisi ini di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman,” ujarnya.

Proses penangkapan tidak mudah, karena terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan mobil yang dicurigai mengangkut ganja tersebut. Namun, akhirnya mobil berhasil dihentikan dan setelah dilakukan penggeledahan, ganja sebanyak itu ditemukan di dalam mobil tersebut. Aipda A, yang merupakan anggota Polsek Batipuh, Polres Padang Panjang, kemudian ditangkap atas perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, A mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seorang narapidana yang merupakan temannya dari Lapas Kelas IIA Muaro Padang.

Menurut pengakuan A, ia telah menerima bayaran sebesar Rp 2 juta untuk sekali jalan mengambil ganja dari Sumatera Utara ke Sumbar. “Oknum ini telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Motifnya adalah untuk memperoleh tambahan penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya,” tambah Ikhlas.

Pihak BNNP Sumbar sedang menyelidiki lebih lanjut tentang jaringan ini dan akan berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Padang untuk mengungkap keterlibatan narapidana dalam kasus ini. “Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba ini akan diungkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Exit mobile version