Indeks

Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Mushala, Iming-imingi Korban dengan Jajan dan Uang Receh

Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Mushala, Iming-imingi Korban dengan Jajan dan Uang Receh
Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Mushala, Iming-imingi Korban dengan Jajan dan Uang Receh – Dok. posmetropadang

Salingka Media – Seorang pria lanjut usia (72) yang berprofesi sebagai guru mengaji di Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padangpariaman, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia lima tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku berinisial IN di sebuah ruangan dalam mushala tempatnya mengajar. Dengan modus memberikan jajan dan uang receh, pelaku membujuk korban untuk melancarkan aksinya.

Kasus Terbongkar Setelah Korban Melapor

Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Kejahatan ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya setelah awalnya berusaha berkilah. Ia mengklaim sedang berada di rumah anaknya di Pariaman saat kejadian. Namun, keterangan tersebut terbantahkan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi,” ujar AKBP Faisol, Rabu (12/3).

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padangpariaman masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di lingkungan pendidikan keagamaan,” tutup AKBP Faisol.

Exit mobile version