Indeks

Notaris Pasaman Barat di laporkan ke Dewan kode Etik di Putuskan Bersalah

Notaris Pasaman Barat di laporkan ke dewan kode etik di putuskan bersalah

Salingka Media, Pasaman Barat – Dewan Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat telah menjatuhkan sanksi terhadap Notaris Rustim Afandi, SH yang berkedudukan di Kabupaten Pasaman Barat dengan sanksi Administratif berupa “Peringatan Tertulis Pertama” karena telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 01/putusan/MPWN-SBR/3/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang di tandatangani oleh Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Barat Haris Sukamto, AKS, S.H., M.H. yang mana Pelapor/Pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris tersebut Arpan, Hilis Suryani dan Wisno.

Persoalan tersebut bermula dari ada Gugatan Perdata nomor 3/Pdt.G/2022/PN.PSB pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah memenangkan gugatan Penggugat Revra Andriadi, Cs dengan putusan menyatakan akta notaris nomor 33 tanggal 16 November 2021 tentang perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi Unit Desa Permata Sawit Maligi.

Bahwa putusan tersebut telah pula di kuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan Nomor 175/PDT/2022/PT.PDG tanggal 25 Oktober 2022, karena tidak ada upaya hukum lagi dari pihak yang di kalahkan Notaris Rustim Afandi, S.H, Dkk putusan tersebut telah pula mempunyai kekuatan hukum mengikat (tetap).

Exit mobile version