
Salingka Media, Banjarbaru – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan tragis seorang jurnalis wanita di Banjarbaru. Seorang anggota TNI AL bernama Jumran, yang menjadi pelaku utama, diketahui nekat menghabisi nyawa korban bernama Juwita karena menolak untuk menikahinya.
Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menyampaikan bahwa tindakan Jumran sudah direncanakan dengan matang. Salah satu indikasi perencanaan tersebut adalah ketika pelaku menyewa mobil untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku menggunakan mobil rental sebagai sarana transportasi sekaligus tempat melakukan aksi kejahatannya,” ungkap Mayor Saji saat konferensi pers, Selasa (8/4/2025).
Lebih jauh, Saji menjelaskan bahwa Jumran juga membeli sarung tangan dan masker. Kedua barang itu digunakan untuk menghindari jejak forensik serta menyamarkan identitas saat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam pengakuannya, Jumran tidak hanya membunuh, tetapi juga terlebih dahulu memperkosa korban. Ia menolak bertanggung jawab dan enggan menikahi Juwita, yang menjadi alasan utama di balik tindakan brutal tersebut.
“Motif pelaku adalah tidak mau menikahi korban setelah memperkosanya,” tegas Mayor Laut Saji.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan 46 barang bukti. Di antaranya adalah helm korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, sepeda motor milik korban, hingga mobil sewaan yang digunakan saat menjalankan aksinya.