
Salingka Media – Kasus penipuan bukti transfer palsu kembali menggemparkan publik. Seorang pemilik toko mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah pelaku menggunakan trik transfer palsu untuk membeli barang dalam kurun waktu berbulan-bulan.
Kepolisian setempat berhasil mengungkap praktik kejahatan siber yang merugikan pemilik usaha toko. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 Juni 2025 atas nama Arifah Aliyyah Husna, kasus ini telah berlangsung sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 dengan total kerugian mencapai Rp86.349.000.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Proses profiling terhadap pelaku membuahkan hasil. Pada tanggal yang sama dengan pelaporan, tepat pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya berikut sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel, dokumen bon penjualan dari toko korban selama periode Desember 2024 sampai Mei 2025, serta salinan bukti transfer palsu yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Menurut AKP Tono Listianto, pelaku yang diketahui berinisial LCR menjalankan aksinya dengan cara mengedit bukti transfer OVO Cash. Ia memanfaatkan aplikasi pengedit untuk mengubah nominal, tanggal, serta waktu transaksi agar terlihat seolah-olah telah membayar sejumlah barang yang dipesan.
Atas perbuatannya, LCR dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dijuncto Pasal 378 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga satu miliar rupiah.
AKP Tono turut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam bertransaksi secara daring. Menurutnya, penting bagi penjual untuk mengecek kebenaran bukti transaksi dan memastikan dana benar-benar masuk ke rekening sebelum mengirim barang.
“Selalu periksa keaslian bukti transfer dan jangan mudah percaya pada informasi mencurigakan. Masyarakat perlu bersikap lebih kritis terhadap segala bentuk transaksi digital agar tidak terjerumus menjadi korban penipuan bukti transfer palsu,” tegasnya.