Indeks

Modus Loker Fiktif Berkedok Kejahatan Seksual di Sumut, Dua Pelaku Ditangkap

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan – Dok. TBN

Salingka Media – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar praktik kejahatan seksual modus loker yang memanfaatkan kerentanan remaja. Modus operandi para pelaku adalah menjanjikan pekerjaan dan tempat tinggal gratis, namun pada kenyataannya, korban justru dieksploitasi secara seksual. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap kejahatan ini. Tiga remaja berinisial SA (19), CN (15), dan MS (14) menjadi korban dalam kasus ini. Mereka awalnya tertarik dengan iming-iming pekerjaan dan fasilitas gratis dari pelaku. Para korban dijemput dan ditampung di sebuah rumah kos milik pelaku LL (44) di Kabupaten Serdang Bedagai.

Beberapa hari setelahnya, korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe yang terletak di wilayah Kabanjahe, Kabupaten Karo. Di sinilah eksploitasi terselubung terhadap para korban dimulai. Mereka dipaksa bekerja melayani tamu pria di ruang hiburan malam. Mirisnya, sebagian dari penghasilan yang didapat korban harus disetorkan kepada pengelola kafe, menunjukkan adanya praktik pemerasan dan pengendalian yang sistematis.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri bersama temannya dan segera melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, dua tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda di Sumatera Utara. Mereka adalah LL (44) dan TS (50).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LL memiliki peran sentral sebagai perekrut dan penampung korban. Sementara itu, TS bertanggung jawab mengatur penempatan dan pengiriman korban ke tempat-tempat hiburan malam. Peran ganda ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam menjalankan praktik kejahatan seksual modus loker ini.

Atas perbuatan keji tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan semacam ini.

Polda Sumut berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini. Investigasi lanjutan akan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan kejahatan ini, serta untuk menelusuri aliran dana dan hubungan antar pelaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik kejahatan seksual modus loker ini dapat diungkap dan ditindak tegas.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga memastikan bahwa para korban mendapatkan pendampingan penuh dari lembaga perlindungan anak. Saat ini, para korban berada dalam proses rehabilitasi psikologis dan perlindungan hukum untuk memulihkan trauma yang mereka alami dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Exit mobile version