Indeks

Memutarbalik Fakta: Pemutilasi di Padang Pariaman Berusaha Mengaburkan Kesaksian

Memutarbalik Fakta Pemutilasi di Padang Pariaman Berusaha Mengaburkan Kesaksian
Satria Juhanda, yang dikenal juga sebagai Wanda, merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan sadis tiga wanita muda di Padang Pariaman. (Sumber foto: Rehasa/Sumbarkita)

Salingka Media – Pemutilasi di Padang Pariaman bernama Satria Juhanda alias Wanda (25) mulai menunjukkan gelagat aneh dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Perilaku ini terungkap setelah dirinya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Perubahan sikap pemutilasi di Padang Pariaman ini membuat aparat kepolisian semakin curiga akan niatnya untuk mengaburkan fakta.

Wanda, yang mengenakan baju tahanan biru dengan tangan terborgol, tampil di hadapan publik saat konferensi pers Polres Padang Pariaman pada Minggu (22/6/2025). Berjalan pelan dengan pandangan yang lebih banyak menunduk, penampilannya kontras dengan beberapa hari sebelumnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengungkapkan bahwa ada pergeseran perilaku yang signifikan dari Wanda sejak beberapa hari terakhir selama di ruang tahanan. Ia menjadi lebih pendiam dan sering mengubah keterangannya setiap kali dimintai detail lebih lanjut mengenai peristiwa keji tersebut.

“Di dalam sel, dia kini lebih banyak diam. Ketika kami tanyakan detail peristiwanya, jawabannya mulai berubah-ubah. Namun, perlu ditekankan bahwa bukti forensik dan pengakuan awalnya sudah sangat kuat dan tidak terbantahkan,” jelas Iptu Reggy.

Iptu Reggy juga menambahkan bahwa selama proses interogasi, Wanda terkadang menunjukkan respons tak terduga. “Ada kalanya dia termenung cukup lama, kemudian tiba-tiba tertawa kecil tanpa sebab. Namun, di lain kesempatan, dia justru menolak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial. Sikap ini kami duga kuat sebagai upaya untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya, mungkin dengan harapan dapat meringankan hukuman yang akan diterimanya,” ujarnya.

Ketika sesi tanya jawab dalam konferensi pers berlangsung, dan ditanyakan perihal penyesalannya, Wanda hanya melirik sekilas lalu kembali menunduk. Ia sama sekali tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menegaskan bahwa Wanda akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pemutilasi di Padang Pariaman ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

“Perbuatan yang dilakukannya sangatlah sadis dan dilakukan dalam kondisi sadar penuh, tanpa sedikit pun menunjukkan penyesalan. Kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara maksimal demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kapolres Ahmad Faisol Amir.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap empat potongan tubuh milik korban Septia Adinda yang belum ditemukan, yaitu tiga bagian tangan kiri dan satu potongan betis kiri. Sebelumnya, kerangka dua korban lainnya, Cika dan Adek, telah ditemukan dalam kondisi tidak utuh di dalam sebuah sumur tua yang berlokasi di Batang Anai.

“Kami memohon bantuan kepada seluruh masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi kejadian untuk turut serta membantu. Jika menemukan potongan tubuh atau benda mencurigakan lainnya, kami harap segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Tujuan utama kami adalah agar seluruh korban dapat dimakamkan secara utuh dan keluarga mereka mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Iptu Reggy.

Exit mobile version